Home arrow Tren Properti arrow Tanah arrow Cermat Membeli Tanah Girik
Wednesday, 10 February 2010
 
Utama

Edisi Desember 2005

Edisi November 2005
 

Edisi Oktober 2005

Edisi September 2005

Edisi Agustus 2005

Edisi Juli 2005

Edisi Juni 2005

Edisi Mei 2005

Edisi April 2005


 

Cermat Membeli Tanah Girik  
Thursday, 26 January 2006

Hati-hati membeli tanah girik. Salah-salah malah menimbulkan masalah.

Indonesia ada berbagai jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan lingkungan (HPL) sampai hak pakai (HP) atau hak garap. Bukti hak atas tanah itu adalah sertifikat yang diterbitkan kantor pertanahan. Tapi, di luar itu kita juga mengenal tanah dengan status girik.

Menurut Irawan Soerodjo, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Jakarta Barat, dan Pria Takari Utama, notaris dan PPAT di Depok, girik bukan bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak atas tanah adat atau tanah garapan, atau bukti bahwa seseorang menguasai sebidang tanah garapan.

Karena itu status hukum tanah girik tidak kuat, tidak bisa diagunkan atau dijadikan jaminan utang di bank, namun bisa menjadi dasar untuk mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke kantor pertanahan. Itulah kenapa tanah girik gampang memicu sengketa (potential dispute). Soalnya, bisa saja seseorang menguasai atau menggarapnya tapi sertifikat hak atas tanah itu atas nama orang lain.

Surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat mengenai riwayat penguasaan tanah, tidak bisa dijadikan bukti bahwa yang menguasai atau penggarap adalah pemilik tanah. Pasalnya, satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah hanya sertifikat dari kantor pertanahan. Karena itu bila membeli tanah girik, sejumlah hal perlu Anda perhatikan agar tidak menuai persoalan di belakang hari.

Pertama, periksa girik yang dipegang penjual dan cocokkan dengan nomor yang ada di buku tanah kelurahan. Kedua, teliti secara seksama riwayat tanah dan minta surat keterangan tidak bersengketa dari kelurahan. "Tanyakan sama lurah atau camat setempat mengenai kepemilikan tanah, seperti siapa pemilik terakhimya. Kedua instansi itu punya buku tanah yang berisi daftar kepemilikan tanah di wilayahnya," kata Irawan.

Bila tanah di pinggir kota atau pedesaan, ada baiknya juga menanyakan kepada RT/RW setempat karena hubungan personal antarwarganya masih dekat, sehingga mereka tahu riwayat kepemilikan tanah di daerahnya.

Ketiga, perhatikan status penjual, apakah pemilik tunggal atau ahli waris. Untuk itu cek nama di girik apakah sesuai dengan nama penjual. "Pernah terjadi seorang anak menjual tanah bapaknya," ujar Pria. Boleh jadi tanah girik yang diperjualbelikan dimiliki lebih dari satu ahli waris. Kalau begini jual beli tanah bisa digugat ahli waris yang lain seperti banyak terjadi dalam kasus sengketa tanah.

Keempat, cek langsung ke lokasi, betulkah masih ada tanahnya atau sudah diduduki atau berpindah tangan kepada orang lain. Lihat juga apakah luasnya sesuai dengan yang tertera di girik.

Kelima, lakukan jual beli di hadapan notaris/PPAT sebagai profesional yang berwenang membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti pengalihan hak atas tanah. Jangan lupa menghadirkan lurah atau pamong desa dalam transaksi itu sebagai saksi (kecuali kalau jual beli dilakukan di hadapan PPAT yang juga merangkap camat).

Artikel selengkapnya ada di majalah ESTATE edisi Februari 2005


Tips

Memilih Ruko

Pilih ruko di dalam perumahan yang sudah banyak dihuni karena kemungkinan besar akan ramai dan mudah disewakan. Kalau bisa posisinya di blok yang banyak dilalui pengunjung. Wlemang, harganya lebih mahal namun lebih hidup dan lebih mudah memerkirakan dagangan yang layak dibuka.

Kalau ruko di luar perumahan, lihat potensi pengunjung dari daerah sekitarnya, dan apakah mudah diakses dari banyak penjuru dengan kendaraan pribadi atau angkutan umum? Pada areal ruko yang jumlah unitnya sedikit cermati juga soal legalitas, keamanan, kebersihan, dan parkirnya. Para pemilik ruko harus sudah menyepakati penanganan ketiga hal terakhir.

Keamanan tidak hanya mencakup soal kriminal tapi juga kebakaran, gempa dan lain-lain. Bila salah satu pemilik tidak peduli, yang lain akan dirugikan. Cermati harga ruko yang dibeli, rasional atau tidak. Untuk itu bandingkan harga ruko sekelas dalam satu kawasan. Misalnya, ruko di BSD dengan ruko di Regensi Melati Mas.

Cara lain, lihat tarif sewanya. Yang normal sewa ruko sekitar 8 persen dari harga jual. Jadi, kalau harganya Rp1 miliar, sewanya Rp80 juta per tahun. Bila dagangan yang dibuka masih bisa menutup biaya sewa itu, berarti harga ruko masih rasional. Kecuali kaiau Anda sekaligus akan menghuninya, kalkulasi itu boleh diabaikan. Tak ada salahnya menghubungi broker profesional untuk mengetahui pasaran harga ruko setempat.


   
 

Estate Indonesia © 2004 All rights reserved.